MADIUN – Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menekankan pentingnya penguatan pendataan wajib pajak, inovasi pelayanan, serta optimalisasi penagihan pajak daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Antikorupsi Penguatan Langkah Strategis Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah Tahun 2026 di Aula Bapenda Kota Madiun, Jumat (31/7).
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi sebagai narasumber serta diikuti jajaran Bapenda, Inspektorat, dan Satpol PP.
Dalam arahannya, Plt wali kota meminta Bapenda segera melakukan pembaruan data wajib pajak agar potensi penerimaan daerah dapat tergali secara optimal. Menurutnya, masih banyak data yang perlu disesuaikan dengan kondisi terkini sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penetapan pajak.
"Instrumen pendataan ini harus segera di-upgrade. Data-data wajib pajak harus disesuaikan dengan kondisi terbaru, sehingga pendapatan daerah bisa meningkat," ujarnya.
Plt wali kota menegaskan, peningkatan PAD tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak, melainkan melalui inovasi dan optimalisasi potensi yang telah ada. Selain itu, pemanfaatan aset daerah juga menjadi salah satu strategi untuk menambah pendapatan.
"Saya menekankan bahwa untuk menaikkan pendapatan daerah tidak dengan menaikkan tarif, tetapi bagaimana kita berinovasi, salah satunya melalui pemanfaatan aset dan penguatan pendataan," katanya.
Selain penguatan pendataan, Plt Wali Kota juga mendorong digitalisasi layanan perpajakan agar pembayaran pajak semakin mudah, cepat, dan berbasis non-tunai sehingga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah memperkuat kolaborasi dalam pendataan dan penagihan pajak sesuai regulasi sebagai upaya mendukung tercapainya target peningkatan PAD pada 2027 serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi menegaskan bahwa sosialisasi antikorupsi bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur agar menjalankan tugas sesuai aturan tanpa rasa takut, namun tetap profesional dan produktif.
"Teman-teman ini harus bisa bekerja dengan nyaman, paham apa yang harus dilakukan sesuai SOP, dan tidak perlu bekerja dengan rasa takut. Yang terpenting output-nya tetap produktif. Karena itu kami memberikan pemahaman bagaimana mengenal hukum dan menjauhi hukuman," ujarnya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum oleh Kejaksaan dalam penagihan pajak dilakukan sebagai langkah terakhir. Menurutnya, upaya administratif dan perdata harus dioptimalkan terlebih dahulu sebelum menggunakan instrumen hukum.
"Sepanjang masih ada upaya administrasi maupun perdata, itu yang didahulukan. Hukum digunakan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir apabila seluruh langkah lain sudah ditempuh," tegasnya. (Dspp/rat/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun